Artikel
Regulasi Baru Desa Baru
Arah dan jalan perubahan menuju desa baru sudah digariskan oleh UU Desa. Redistribusi uang negara (dari APBN dan APBD) kepada desa, yang menjadi hak desa, merupakan isu yang hangat dan politis, menyertai hiruk pikuk pemerintaha baru di bawah pimpinan Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Namun UU Desa bukan sekadar uang. Mulai dari misi, tujuan, asas, kedudukan, kewenangan, alokasi dana, tata pemerintahan hingga pembangunan desa, menunjukkan rangkaian perubahan desa yang dihadirkan oleh UU Desa. Namun perubahan tidak berhenti pada undang-undang meskipun melahirkan UU Desa ini membutuhkan perjuangan dan perjalanan panjang. Kita percaya pada sebuah diktum: “Peraturan bukan segalagalanya, tetapi segala sesuatunya membutuhkan peraturan. Peraturan yang baik tidak serta merta melahirkan kebaikan dalam waktu cepat, tetapi peraturan yang buruk dengan cepat menghasilkan keburukan”. Baca selengkapnya


PELATIHAN KADER POSYANDU
PENYALURAN BLT
MUSRENBANG DESA DAN MUSDES
POSYANDU BALITA DAN LANSIA
DIRGAHAYU REPUPBLIK INDONESIA
Bantuan Bulog
BANG SAMPAH
Pemdes se-Kabupaten Bangli Kembangkan Website Desa Berbasis OpenSID
Kegiatan Rabat Beton Jalan Usaha Tani Tempek Umbitan
Musyawarah Rencana Pembangunan Desa Lembean
PEMUTUSAN PENYEBARAN VIRUS COVID 19
Musyawarah Mufakat Pemilihan Perbekel di Desa Lembean
Posyandu dan Posyandu Lansia Desa Lembean
Kegiatan Rabat Beton Jalan Usaha Tani
HARI PEDULI SAMPAH NASIONAL 2023
PENYERAHAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI
KEGIATAN RABAD BETON
PEMILAHAN SAMPAH
JALAN TEMPEK PUJUT
KEGIATAN BULAN BUNGKARNO
PENYERAHAN BATUAN LANSUNG TUNAI